Tuesday, September 1, 2020

Syarat-Syarat Pembangunan Jalan Tol, Pimpro Wajib Baca!


Syarat Pembangunan Jalan Tol - Apakah Anda sedang mencari syarat syarat pembangunan jalan tol, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan syarat-syarat pembangunan jalan tol beserta peraturan yang harus diperhatikan.





Syarat Pembangunan Jalan Tol





Kebutuhan akan pembangunan jalan tol semakin meningkat pesat seiring semakin bertambahnya pengguna kendaraan roda empat di Indonesia.





jalan tol merupakan salah satu fasilitas terpenting yang harus pemerintah penuhi. Jalan tol sangat membantu masyarakat dalam melakukan mobilisasi dan melakukan aktivitasnya.





Syarat Pembangunan Jalan Tol dan Manfaat Jalan Tol





Jalan tol juga bermanfaat dalam perkembangan dan sirkulasi ekonomi negara. Semakin banyak jalan tol maka mobilisasi produk dan jasa akan semakin cepat. Pemerintah Indonesia mempunyai peraturan khusus dalam melakukan pembanguna jalan tol. Syarat-syarat pembangunan jalan tol sudah diatur di dalam beberapa undang-undang.





Pada awalnya, pembangunan jalan tol dilakukan oleh PT. Jasa Marga. Pemerintah melalui anggaran belanja negara membiayai setengah dari total keseluruhan biaya pembangunan sebuah poyek jalan tol. Sisanya, pemerintah akan melakukan pinjaman dari pihak swasta yang berasal dari baik dalam maupun luar negeri.





Namun, seiring berjalannya waktu, pihak asing swasta bisa secara penuh melakukan dan menjadi investor.





Melalui peraturan jalan tol terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 pasal 20 ayat 1 mengatur bahwa jika memungkinkan, pemerintah bisa menjadi investor tunggal dari sebuah pembangunan jalan tol.





Syarat Pembangunan Jalan Tol
Syarat Pembangunan Jalan Tol




UU jalan tol tersebut juga merupakan UU pembaruan dari UU jalan tol sebelumnya yang dibuat pada tahun 2005 silam.





Dalam melakukan pengerjaan sebuah proyek jalan tol, pihak vendor akan melakukan negosiasi dengan vendor lainnya





perihal pengadaan bahan lainnya seperti bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan roda berat yang digunakan untuk mengerjakan proses pembangunan.





jenis aspal yang digunakan dan pertambangan apa yang diatur di dalam PP Nomor 4 tahun 2009





tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.





Sebelum PP Jalan Tol 2017 diimplementasikan, terdapat persyaratan yang dibuat oleh pemerintah yang terkandung di dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.





Beberapa persyaratan mengenai syarat umum pembangunan jalan tol yang terdapat di dalam bagian ketiga





Syarat Pembangunan Jalan Tol - pasal 4 di antaranya adalah sebagai berikut.





  1. Jalan tol merupakan lintas alternatif dari ruas jalan umum yang ada.
  2. Jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif apabila pada kawasan yang bersangkutan belum ada jalan umum dan diperlukan untuk mengembangkan suatu kawasan tertentu
  3. Ruas jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mempunyai fungsi arteri atau kolektor.
  4. Dalam hal jalan tol bukan merupakan lintas alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jalan tol hanya dapat dihubungkan ke dalam jaringan jalan umum pada ruas yang sekurang-kurangnya mempunyai fungsi kolektor.




Mengenai dasar hukum jalan tol,





adapun syarat teknis yang terdapat pada bagian keempat





Syarat Pembangunan Jalan Tol - pasal 5 PP No 15 Tahun 2005 yang harus dipenuhi mengenai pembangunan jalan tol, yaitu:





  1. Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
  2. Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam.
  3. Jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton.
  4. Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran, dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
  5. Pada tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
  6. Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. (8)
  7. Ketentuan persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut peraturan menteri.




Mengenai peraturan pemerintah tentang tarif jalan tol





pemerintah sudah mengaturnya di dalam bagian kesebelah Pasal 66 mengenai tarif Tol PP Nomor 15 Tahun 2005 pasal 1 bahwa Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.





Sedangkan besaran tarif ditentukan di pasal 67 ayat 2 yang berbunyi “penetapan pengoperasian jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri”. Dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat pembangunan jalan tol haruslah terperinci.





Sebagai salah satu fasilitas publik yang sangat penting





pembangunan jalan tol juga merupakan hal yang krusial karena jika dilakukan dengan asal-asalan, akan mengakibatkan banyak kerugian, khususnya korban jiwa dari pengguna yang menggunakan jalan tol tersebut.





Baca juga : Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli





Hubungi Kami Sekarang Juga!





  • Bapak Tukul Sutrisno
    • Hub Kami : (021) 73662418 – 082112999002
    • Alamat : Pondok Jaya Pondok Aren, South Tangerang City, Banten




“Kunjungi Website “





double-click-event Dan threepointdevelopt


Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli


Pengertian Aspal - Apakah Anda sedang mencari pengertian aspal, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada artikel kali ini kami akan membagikan apa itu pengertian aspal jalan beserta menurut para ahli.





Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli





Istilah aspal berasal dari bahasa Yunani kuno asphaltos, kemudian bangsa Romawi mengubahnya menjadi asphaltus, lalu diadaptasi ke dalam bahasa Inggris menjadi asphalt, dan kita menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi aspal.





Pengertian Aspal dan Sejarah aspal





Sejarah penggunaan aspal untuk pembuatan jalan di abad modern dapat ditelusur kembali pada masa abad ke 18. Seorang insinyur Inggris yang bernama John Metcalf (lahir 1717) harus membangun jaringan jalan di Yorkshire dengan total panjang hampir 300 km.





Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli
Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli




Jalan dibuat dengan batuan berukuran besar diletakkan di bawah sebagai pondasi yang kuat, kemudian di atasnya diberi batu galian, lalu kerikil sebagai lapis penutup.





Thomas Telford membangun jaringan jalan di Skotlandia pada tahun 1803-1821 sepanjang hamper 1.500 km.





Telford menyempurnakan metode pembuatan jalan Metcalf, dengan mengganti batu galian dengan batu pecah. Ketebalan lapisan batu pecah juga sudah dihitung berdasar karakter lalu lintas yang akan melintasi.





Aspal adalah





Aspal adalah material yang pada temperatur ruang berbentuk padat sampai agak padat, dan bersifat termoplastis. Jadi, aspal akan mencair jika dipanaskan sampai temperatur tertentu, dan kembali membeku jika temperatur turun. Bersama dengan agregat,aspal merupakan material pembentuk campuran perkerasan jalan. (Sukirman,S., 2003).





Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli
Pengertian Aspal dan Menurut Para Ahli




Aspal terbuat dari minyak mentah, melalui proses penyulingan atau dapat ditemukan dalam kandungan alam sebagai bagian dari komponen alam yang ditemukan bersama sama material lain.





Aspal dapat pula diartikan sebagai bahan pengikat pada campuran beraspal yang terbentuk dari senyawa-senyawa komplek seperti Asphaltenese, Resins dan Oils.





Aspal mempunyai sifat visco-elastis dan tergantung dari waktu pembebanan. ( The Blue Book–Building & Construction, 2009)





Aspal adalah suatu bahan bentuk padat atau setengah padat berwarna hitam sampai coklat gelap, bersifat perekat (cementious) yang akan melembek dan meleleh bila dipanasi.





Aspal tersusun terutama dari sebagian besar bitumen yang kesemuanya terdapat dalam bentuk padat atau setengah padat dari alam atau hasil pemurnian minyak bumi, atau merupakan campuran dari bahan bitumen dengan minyak bumi atau derivatnya (ASTM, 1994).





Bitumen (The Asphalt Institute, 1993) adalah suatu campuran dari senyawa hidrokarbon yang berasal dari alam atau dari suatu proses pemanasan, atau berasal dari kedua proses tersebut, kadang-kadang disertai dengan derivatnya yang bersifat non logam, yang dapat berbentuk gas, cairan, setengah padat atau padat,dan campuran tersebut dapat larut dalam Karbondisulfida (CS2).





Aspal yang dipakai dalam konstruksi jalan mempunyai sifat fisis yang penting, antara lain : kepekatan (consistency), ketahanan lama atau ketahanan terhadap pelapukan oleh karena cuaca, derajat pengerasan, dan ketahanan terhadap air.





Aspal merupakan distilat paling bawah dari minyak bumi, yang memiliki banyak sekali manfaat dan kegunaan.





Aspal dapat digunakan di dalam bermacam produk – produk, termasuk:





  1. Jalan aspal,
  2. Dasar pondasi dan subdasar,
  3. Dinding untuk lubang di jalanan, trotoar kakilima, jalan untuk mobil, lereng-lereng, jembatan-jembatan, dan bidang parkir,
  4. Tambalan lubang di jalanan,
  5. Jalan dan penutup tanah,
  6. Atap bangunan, dan
  7. Minyak bakar




FAQ





Apa yang dimaksud dengan aspal?
Aspal atau bitumen adalah suatu cairan kental yang merupakan senyawa hidrokarbon dengan sedikit mengandung sulfur, oksigen, dan klor.





Aspal sebagai bahan pengikat dalam perkerasan lentur mempunyai sifat viskoelastis. Aspal tampak padat pada suhu ruang padahal adalah cairan yang sangaaat kental.





Baca juga : Syarat-Syarat Pembangunan Jalan Tol, Pimpro Wajib Baca!





Hubungi Kami Sekarang Juga!





  • Bapak Tukul Sutrisno
    • Hub Kami : (021) 73662418 – 082112999002
    • Alamat : Pondok Jaya Pondok Aren, South Tangerang City, Banten




"Kunjungi Website "





"double-click-event Dan threepointdevelopt"


PENGERTIAN ASPAL DAN MENURUT PARA AHLI

Pengertian Aspal – Apakah Anda sedang   mencari  pengertian aspal, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Karena pada   artikel  ...